Konsumen Cerdas di Era Digital: Selamat Tinggal, Momok Penipuan! - KangMasroer.net

Konsumen Cerdas di Era Digital: Selamat Tinggal, Momok Penipuan!

Konsumen Cerdas di Era Digital: Selamat Tinggal, Momok Penipuan!

Entah bagaimana ekspresi Anda; tercengang, kaget atau justru biasa saja ketika mendengar kabar tentang sederet selebriti Indonesia yang menjadi korban belanja online. Terus terang, saya sendiri tercengang dan kaget saat mencermati Infografik 5 Artis Tertipu saat Belanja Online yang dirilis oleh sebuah media online akhir bulan Maret yang lalu.

Bagaimana tidak tercengang, jumlah nilainya tak tanggung-tanggung, mulai jutaan, puluhan, bahkan hingga ratusan juta rupiah. Kagetnya, penipuan belanja online ternyata tak hanya menyasar masyarakat ekonomi menengah ke bawah saja, melainkan pada semua kalangan, termasuk kalangan ekonomi menengah ke atas. Maka, tidaklah mengherankan ya, jika penipuan saat belanja online pada akhirnya menjadi momok tersendiri bagi sebagian masyarakat. Tentu sangat disayangkan, mengingat belanja online itu sebenarnya menawarkan berbagai kemudahan bagi masyarakat yang hidup di era digital ini.

Mencermati infografis tentang penipuan belanja online itu, seketika saya juga teringat kejadian saat kegiatan pembelajaran tentang “Transaksi Ekonomi” yang berlangsung di kelas awal semester yang lalu. Saat itu, tiba-tiba seorang murid perempuan yang duduk di pojok belakang mengangkat tangannya dan bertanya.

“Pak, bagaimana hukum menjual barang original tapi yang dikirimkan ternyata barang KW?”

Saya diam sejenak. Dari pertanyaannya, saya menduga-duga bahwa ia pernah menjadi korban penipuan saat melakukan belanja online. Dan benar saja, belum sempat saya bertanya, ia pun mulai berkisah tentang pengalaman pahitnya saat berbelanja online beberapa waktu yang lalu.

Dari ceritanya, saya tahu, bahwa saat itu ia berniat membeli sebuah jam tangan yang telah diidamkannya sejak lama pada seorang penjual di sebuah marketplace. Menurutnya, si penjual online itu mengaku bahwa barang yang dijualnya itu adalah original alias asli. Nah, karena tertarik dengan harganya yang lebih murah dari toko di dekat rumahnya, ia pun segera mentransfer sejumlah uang yang berhasil ia kumpulkan selama hampir setahun terakhir ini.

Sial! Begitu barang yang dibeli tiba di rumah, ia sangat terkejut dan kecewa. Bagaimana tidak, barang yang diterimanya ternyata adalah barang dengan kualitas KW, bukan original sebagaimana yang dijanjikan oleh si penjual.

Sebagai guru, saya pun menjelaskan, bahwa jual beli yang disertai penipuan, baik ditinjau dari norma agama maupun dari hukum negara, hukumnya dilarang. Dari sudut pandang agama, saya mengutipkan sebuah hadits Nabi untuknya,

Pedagang yang senantiasa jujur lagi amanah akan bersama para Nabi, orang-orang yang selalu jujur dan orang-orang yang mati syahid” (HR. Tirmidzi).

Adapun dari segi hukum negara, saya pun memberikan sebuah penjelasan.

“Begini, Nak! Sebagai generasi yang hidup di era digital, kalian harus tahu, bahwa banyak sekali perundangan-undangan di negara kita yang bisa menjerat para pelaku penipuan dalam jual beli online. Ada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU PK). Ada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elekronik (UU ITE). Ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PP PSTE). Dan lain sebagainya.”

Mendengar penjelasan saya, beberapa temannya tampak mengangguk-angguk. Namun, seakan belum rela akan kejadian pahit yang menimpanya, ia pun kembali bertanya.

“Lalu, bagaimana kalau kita sudah terlanjur tertipu, Pak?”

Pertanyaan yang menarik! Sebelum memberikan jawaban tentang langkah-langkah yang perlu dilakukan jika tertipu saat belanja online, saya pun terlebih dulu menjelaskan tentang pendekatan hukum perlindungan konsumen dalam transaksi jual beli online.

Di dalam Pasal 4 UU PK, disebutkan bahwa beberapa hak yang dimiliki konsumen adalah:

  1. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;

  2. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;

  3. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;

  4. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;

  5. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;

  6. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;

  7. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;

  8. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; serta

  9. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.


Namun, patut diingat, tidak hanya hak saja, konsumen juga memiliki beberapa kewajiban sesuai Pasal 4 UU PK, yaitu:

  1. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian barang dan/atau jasa;

  2. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;

  3. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati; serta

  4. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa secara patut.


Lebih lanjut, saya juga menjelaskan, bahwa walaupun UU ITE secara khusus tidak mengatur mengenai tindak penipuan dalam jual beli online, namun terkait dengan timbulnya kerugian konsumen dalam transaksi elektronik, Pasal 28 ayat (1) UU ITE menyatakan bahwa termasuk perbuatan yang dilarang adalah:

Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.”

Jadi, sudah sepantasnya kita berterimakasih kepada negara yang telah memberi perlindungan dari momok penipuan belanja online yang sering kali menghantui kita selaku para konsumen. Lantas, langkah apa saja yang bisa kita tempuh saat kita tertipu belanja online?

Bersyukur, saya pribadi, sejak melakukan belanja online selama lebih dari dua tahun ini memang tidak pernah menjadi korban penipuan belanja online. Namun, apabila kita terpaksa menjadi korban penipuan belanja online, ada beberapa langkah yang harus kita lakukan.

Pertama, lakukan mediasi dengan penjual ataupun pengelola marketplace. Dengan mediasi ini, jika kita tertipu karena barang yang kita beli tak kunjung datang, kita bisa mengajukan kepada penjual agar dana yang telah kita transfer tersebut dapat dikembalikan.

“Oh iya, bagaimana jika barang yang kita terima tidak sesuai dengan yang dijanjikan?”

Jangan khawatir, karena Pasal 49 ayat (3) PP PSTE sudah mengatur khusus tentang hal tersebut, yakni penjual online sebagai pelaku usaha wajib memberikan batas waktu kepada konsumen untuk mengembalikan barang yang dikirim apabila tidak sesuai dengan perjanjian atau terdapat cacat tersembunyi.

Jadi, jika kita tertipunya karena barang yang ditawarkan berbeda dengan yang kita terima, kita bisa melakukan negoisasi agar barang yang sudah kita beli bisa diganti dengan barang sesuai dengan yang ditawarkan, ataupun diganti dengan sejumlah uang yang sudah kita bayarkan.

Kedua, laporkan ke kantor polisi terdekat. Bawalah bukti-bukti seperti screenshot (tangkapan layar) percakapan kita dengan penjual, bukti transfer, dan kronologi ceritanya. Setelah itu, bawalah surat keterangan dari kepolisian atas kasus penipuan yang kita alami kepada pihak Bank dengan membawa beberapa persyaratan: kartu atm atau buku rekening, KTP, isian formulir laporan disertai materai, isian formulir saksi/korban disertai materai, serta kronologi kejadiannya. Data-data tersebut nantinya akan dikirimkan oleh Bank tempat kita melapor ke kantor Bank cabang tempat si penjual online tersebut membuka rekening.

Dan ketiga, bagikan pengalaman buruk belanja online itu kepada khalayak ramai melalui media-media sosial yang ada. Pengalaman tersebut sudah pasti akan menjadi pembelajaran berharga bagi teman-teman kita yang lain saat akan memutuskan untuk membeli barang secara online.

Tentu tak hanya itu saja. Menurut saya, selain harus melek hukum, sebagai konsumen cerdas di era digital kita juga harus mengetahui tips cerdas saat akan melakukan belanja online.

“Emang, apa saja sih tipsnya?”

Pertama, telitilah sebelum membeli. Ya, konsumen yang cerdas sudah pasti selalu meneliti barang yang akan dibelinya terlebih dahulu. Kalaupun membeli barang secara online, jangan hanya terpaku pada satu penjual online saja. Bandingkanlah terlebih dahulu barang yang serupa di internet, mulai dari harga, kondisi, hingga spesifikasinya.

Kedua, pastikan bahwa produk yang akan dibeli sudah bertanda SNI serta memiliki standar mutu K3L. Kini,  sudah saatnya ya konsumen yang cerdas harus mulai akrab dengan produk-produk yang bertanda SNI. Terlebih untuk barang-barang yang memang wajib ber-SNI, seperti mainan anak-anak, ban, semen, pupuk anorganik tunggal, air minum dalam kemasan, helm, dan lain sebagainya. Dengan membeli produk bertanda SNI, maka kita akan lebih mendapat jaminan kepastian atas kesehatan, keamanan dan keselamatan, bahkan lingkungan (K3L).

Ketiga, perhatikan atau tanyakan kepada penjual tentang label, petunjuk penggunaan, dan garansinya. Khusus untuk barang berupa makanan, minuman, obat dan kosmetik, pastikan barang-barang tersebut dalam keadaan terbungkus yang disertai label. Dalam label tersebut juga harus dicantumkan komposisi, manfaat, aturan pakai dan masa kedaluwarsanya. Bila membeli produk elektronik, pastikan pada penjual bahwa barang tersebut dilengkapi dengan petunjuk penggunaan (manual) serta kartu jaminan garansi purna jual yang berbahasa Indonesia.

Keempat, belilah barang sesuai yang dibutuhkan, bukan sesuai yang diinginkan. Nah, ini dia yang sering kali membuat kita gagal menjadi seorang konsumen cerdas! Terlebih saat para penjual online menggelar diskon dimana-mana. Siapa coba yang bisa tahan lihat barang keren dengan diskon lebih dari 50%? Tapi sekali lagi, lakukan riset sebelum membeli barang. Pastikan bahwa kita sudah mengetahui terlebih dahulu tentang barang apa yang sebenarnya kita butuhkan, sehingga barang yang kita beli nantinya tidak akan terasa sia-sia.

Dan yang kelima, prioritaskan untuk membeli produk buatan anak negeri. Dengan membeli produk asli Indonesia, secara tidak langsung berarti kita juga telah membantu iklim perekonomian negara menjadi semakin baik. Jangan khawatir soal mutu, karena saat ini produk dalam negeri sudah tidak kalah saing dengan produk impor. Bahkan, banyak juga loh produk lokal yang sudah go International.

Nah, itulah beberapa tips menjadi konsumen cerdas di era digital. Cukup mudah untuk diterapkan, bukan? Dengan menjadi konsumen cerdas di era digital, maka secara tidak langsung kita juga ikut serta dalam upaya memacu peningkatan daya saing produk nasional. Tak hanya itu, dengan menjadi konsumen cerdas di era digital, kita juga akan terhindar dari momok penipuan belanja online.

Sebagaimana yang disampaikan oleh Pak Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita saat peringatan Harkonas Tahun 2017 silam,

Konsumen yang cerdas adalah konsumen yang mampu menegakkan haknya, melaksanakan kewajibannya, serta mampu melindungi dirinya dari barang atau jasa yang merugikan.”

Oh ya, untuk mengetahui lebih jauh tentang konsumen cerdas di era digital, silakan kunjungi http://harkonas.id/koncer.php ya? Yuk, jadi konsumen yang cerdas di era digital, dan mari katakan, “Selamat tinggal momok penipuan belanja online!”

 

4 Komentar untuk "Konsumen Cerdas di Era Digital: Selamat Tinggal, Momok Penipuan!"

  1. Ya, benar sekali. Biar kita sebagai konsumen terpenuhi hak-haknya dan terhindar dari yang namanya momok penipuan. Thanks sudah berkunjung, Mas.

    BalasHapus
  2. Setuju sekali, Mas Amir. Beli barang yang dibutuhkan saja, cek ada SNI-nya atau tidak, terus prioritaskan produk anak bangsa, biar ekonomi negara kita lebih maju. Okey?

    BalasHapus
  3. Iya, betul sekali Mbak. Kalau gak cerdas, ketipu sana-sini.

    BalasHapus
  4. Yuk ah Mas, sudah saatnya kita yang melek literasi digital juga menyebarluaskan pada yang lain biar bisa katakan, "selamat tinggal, momok penipuan!"

    BalasHapus

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel